Hak Atas Sehat Menilik Puskesmas sebagai Ujung Tombak Keadilan Medis di Indonesia
Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Upaya pemenuhan Hak Atas Sehat ini diwujudkan melalui penguatan sistem kesehatan nasional yang inklusif dan terjangkau bagi semua lapisan. Puskesmas menjadi pilar utama dalam memastikan keadilan medis dapat dirasakan langsung masyarakat. Sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, Puskesmas berfungsi sebagai garda terdepan
